Minggu, 11 Juli 2010

HUBUNGAN NORMA YANG ADA DI MASNYARAKAT

Nama : Sulistyani Puteri Ramadhani
No Nim : 1815086307
Tugas : Pembelajaran PKN SD
Dosen : Bpk S.G Panjaitan
Ruang : 208 c non reg 2008
Universitas Negeri Jakarta

1. Perhatikan 4 norma yang terdapat didalam masnyarakat, kemudian analisa dan tuliskanlah bagaimana hubungan satu sama lain.
Jawab :
Norma-norma yang ada dimasnyarakat :
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

3.  Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”.    
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

     Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
NORMA AGAMA                                        NORMA KESUSILAAN
 

NORMA KESOPANAN                               NORMA HUKUM

Hubungan Antar-Norma

    Didalam kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Yang mana diantara norma-norma tersebut saling berhubungan satu dengan lainnya. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.   
    Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
2. Perbedaan dan Persamaan dari norma-norma tersebut.
*Perbedaan norma
Kalau Norma agama, berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik,dan tidak menyukai adanya kejahatan-kejahatan yang terjadi.norma ini tidak di tujukan kepada sikap lahir,tetapi pada sikap batin manusia yang di harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan. Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada manusia tanpa memberi hak kepada mereka,mereka harus menta’ati dan melaksanakan norma agama tersebut.
Adapun di Norma Susila, Tidak berbeda dengan norma agama,norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap individunya,sebagai pendukung norma ini adalah nurani individudan bukan manusia sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir.norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri.
.           Berbeda dengan norma sebelumnya,norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap manusiadalam menciptakan perdamaian,tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah. Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu,lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manusia dalam melihat sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama.
Sebagai norma yang terakhir,norma hukum merupakan penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas.norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama,norma susila dan norma kesopanan.
** Persamaan norma-norma
Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa.begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. Adapun dengan adanya semua norma yang ada dimasnyarakat mempunyai persamaan yang tujuannya agar kepentingan dan ketentraman warga masnyarakat terpelihara dan terjamin.

3. Apa yang dapat saudara lakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan perilaku yang baik terhadap norma tersebut.
Jawab :  1. Mematuhi segala norma yang berlaku di masnyarakat. 2. Meningkatkan kesadaran norma di kalangan masnyarakat. 3. Memberikan pengarahan upaya untuk meningkatkan perilaku yang baik terhadap norma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar