Selasa, 22 Desember 2009

PENDIDIKAN GRATIS

Pendidikan Gratis

Pendidikan gratis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya pendidikan diminimalisir, semaksimal mungkin di hilangkan bagi peserta didik. Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Soemarmo pengertian pendidikan gratis hanya sebatas pada pembebasan SPP pada siswa SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, pendidikan gratis merupakan pengalihan semua beban tanggung jawab anggaran pendidikan oleh pemerintah atau negara. Jika pengertian itu yang dimaksud, realitasnya kini tentu masih sangat sulit diterapkan. Pentingnya pendidikan gratis ini adalah menjalankan amanat yang telah disiratkan dalam undang-undang dasar 1945, sebagai bangsa Indonesia yang merdeka yang bercita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya.dan juga untuk mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun. Selain itu hal tersebut juga berdasarkan amanat UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah pemerintah derah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” serta menurut Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan 9 tahun, ini berarti pendidikan minimal yang harus dimiliki adalah tingkat SD dan SMP dimana anak berusia tujuh samapi limabelas tahun
Pendidikan gratis diperuntukan bagi peserta didik yang keadaan ekonominya kurang mampu untuk membiayai pendidikannya. Tujuan dari pendidikan gratis adalah agar semua masyarakat Indonesia dapat mengenyam pendidikan dibangku sekolah. Dengan diterapkannya pendidikan gratis ini dapat: Meratanya pendidikan di Indonesia, Tingkat pendidikan di Indonesia akan meningkat, Mencerdaskan para penerus bangsa, Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia, Memajukan pendidikan dan perekonomian bangsa.

Adapun permasalahan di Indonesia sekarang ini yang berkaitan dengan pendidikan gratis adalah terjadinya penyelewengan terhadap penyaluran dana untuk membiayai program tersebut yang disebabkan oleh kurang teraturnya manajemen penyaluran dana pendidikan gratis itu sehingga program tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan. Akibatnya banyak peserta didik yang tidak terdaftar didalam program pendidikan gratis.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah harus mempunyai aturan yang jelas mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga masyarakat memahami aturan-aturan dalam pendidikan gratis. Tindakan yang mungkin dilakukan pemerintah adalah memperketat dan mengontrol setiap penyaluran dana tersebut.
Jadi kesimpulanya, pendidikan gratis adalah pengalihan semua beban tangung jawab anggaran pendidikan oleh pemerintah atau negara. Hal ini adalah untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yanng berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini bertujuan untuk masnyrakat Indonesia supaya mengennyam pendidikan di bangku sekolah.Oleh karena itu untuk mewujudkan pedidikan gratis tersebut pemerintah harus mempunyai aturan yang jelas mengenai biaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar